Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, adalah salah satu klaster dari draf RUU Omnibus Law
Bogor (ANTARA) - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) meminta kepastian pemerintah untuk mengakomodasi hak-hak buruh pada penyusunan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto, pada kegiatan Seminar RTMM: "Menolak Omnibus Law yang Merugikan Industri dan Pekerjanya" di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, pihaknya ingin meminta kepastian dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja, terhadap hak-hak dan kesempatan kerja bagi buruh untuk dapat tetap terlindungi.

Sudarto menjelaskan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Omnibus Law memang belum ada karena masih dalam pembahasan di tim pemerintah, tapi isunya sudah merebak dan menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Pemerintah publikasikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja minggu ini

Federasi Serikat Pekerja (FSP), kata dia, tugasnya adalah melindungi anggotanya, sehingga pihaknya harus proaktif mencari dan mengklarifikasi informasi soal perlindungan buruh.

"Kami tidak menolak investasi karena itu bagian dari program pemerintah, tapi kami harus mendapat jaminan bahwa pekerja tetap sejahtera," katanya.

Sudarto menegaskan, perkembangan pertumbuhan industri di Indonesia sering diberikan beban pada pelaku industri. "Setiap Serikat Pekerja, memiliki visi dan misinya, tapi dalam implementasinya kurang dilibatkan," katanya.

Sudarto juga mengingatkan, dalam penyusunan draf RUU Omnibus Law Cpta Lapangan Kerja, industri yang sudah ada, agar jangan sampai diabaikan. "Serikat Pekerja juga agar diberikan hak berbicara," katanya.

Baca juga: Draf Omnibus Law siap diserahkan kepada Presiden

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Adriani menjelaskan, RUU Omnibus Law belum ada karena masih dalam pembahasan di internal pemerintah.

"Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, adalah salah satu klaster dari draf RUU Omnibus Law yang masih dalam pembahasan di internal pemerintah," katanya.

Adriani menjelaskan, OmnibusLaw adalah tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang baru, yakni bagaimana cara pembuatan undang-undang dengan metoda Omnibus Law.

Baca juga: Jaminan bagi pekerja kena PHK masuk Omnibus Law

"Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, untuk optimalisasi penciptaan lapangan kerja. Caranya, membuat aturan perundangan dari beberapa undang-undang terkait menjadi satu undang-undang," katanya.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020