Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama Surat Presiden sudah diserahkan ke DPR RI.

"Pemerintah dalam hal ini memberikan Surat Presiden kepada DPR," kata Johnny saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

"Kami harapkan RUU ini bisa diproses dengan cepat di DPR," kata Johnny.

Surat Presiden ke DPR, dikatakan Johnny, dikirimkan ke DPR pekan lalu, menugaskan Menteri Kominfo, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR.

Sementara itu, mengenai kapan RUU PDP akan dibahas di DPR melalui rapat paripurna, sepenuhnya menjadi wewenang DPR.

Baca juga: Menkominfo: Percepatan RUU PDP upaya dukung kedaulatan data

Baca juga: Pakar: RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan

"Kami harapkan proses politik dan pembahasan di DPR dilakukan secara simultan," kata Johnny, mengenai pembahasan beberapa RUU yang sedang direncanakan.

Indonesia, menurut Menteri Johnny, memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.

Draft RUU PDP yang dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, namun, mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.

Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara.

Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.

Baca juga: Menanti implementasi IMEI dan penyelesaian RUU PDP

Baca juga: Menkominfo tunggu amanat Presiden untuk RUU Perlindungan Data Pribadi

Baca juga: Menkominfo usulkan pasal khusus kedaulatan data pada RUU PDP

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020