Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengimbau warga yang pernah kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil kendaraan miliknya yang berhasil diamankan petugas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, juga menyampaikan bahwa masyarakat bisa membawa pulang kendaraan mereka hanya dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang lengkap dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.

"Kawan-kawan kita yang pernah kehilangan, silakan datang ke Polda Metro dengan membawa surat-surat yang lengkap, tanda bukti yang lengkap, kita akan berikan secara gratis kepada pemilik kendaraan ini," kata Yusri.

Hal itu disampaikan Yusri saat jumpa pers penangkapan 11 maling sepeda motor. Penangkapan dilakukan oleh Sub Direktorat 6 Kendaraan Bermotor pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sembilan di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

"Dari 11 pelaku tersebut, sembilan diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan pada kaki para pelaku, karena saat akan dilakukan penangkapan para pelaku berusaha untuk melarikan diri," kata Yusri.

Baca juga: Dor, Polda Metro tembak sembilan maling motor dalam sepekan
Baca juga: Polisi tangkap pasutri curi lebih 100 sepeda motor


Tiga Kelompok
Sebelas pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok berbeda. Yang pertama adalah geng Johar Baru yang kerap beraksi di Jakarta Pusat.

Kemudian ada kelompok Lampung I yang beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, lalu kelompok Lampung II yang beraksi di Tangerang.

Salah satu pelaku dari kelompok Johar yang ditangkap petugas, diketahui berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Aszhari Kurniawan menyampaikan bahwa jajarannya akan menindak tegas para pelaku curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.

"Kami menyampaikan pesan kepada para pelaku bahwa kami, khususnya jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang jelas-jelas meresahkan masyarakat dengan tindakan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun dan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman penjara empat tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020