Jakarta (ANTARA) - Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar, dalam perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Suap itu terungkap dalam sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Kamis.

Dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan terdakwa (Miftahul) dan Imam Nahrawi diduga menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar.

Uang itu diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny Awuy selaku bendahara KONI, untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora 2018.

Baca juga: Asisten Menpora Miftahul Ulum jalani sidang perdana
Baca juga: KPK dalami interaksi Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum


Ketua tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan secara bergantian membacakan dakwaan setebal 29 halaman itu.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau 12B ayat (1), junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020