Baghdad, (ANTARA News) - Wartawan pelempar sepatu ke arah George Bush diduga dipukul di kepala dengan gagang senapan dan satu lengannya patah setelah dibekuk oleh personil keamanan Irak dan agen dinas rahasia AS. Kondisi wartawan televisi Muntazer az-Zaidi itu dikemukakan saudara laki-lakinya Maitham az-Zaidi. Menurut saudaranya, kini sang wartawan berada di rumah sakit di Zona Hijau Baghdad. "Kami dihubungi kemarin oleh seseorang --kami kenal dia-- dan ia memberitahu kami bahwa Muntazer dibawa pada Ahad ke rumah sakit Ibn-Sina," kata Maitham az-Zaidi sebagaimana dilaporkan Reuters. "Ia cedera di kepala karena ia dipukul dengan gagang senapan, dan satu lengannya patah." Maitham tak bersedia menyebutkan jatidiri sumber keterangannya dan pernyataannya tak dapat dikonfirmasi secara independen. Ketika dimintai komentar mengenai pernyataan tersebut, beberapa pejabat Irak membantah bahwa mereka bertanggung-jawab atas kasus itu. Keluarga az-Zaidi mengatakan yang bersangkutan telah menyimpan kemarahan terhadap Bush, yang dituduhnya bertanggung-jawab atas puluhan ribu orang Irak yang meninggal setelah serbuan pimpinan AS 2003. Sementara itu, Abdul Satar Birqadr, jurubicara bagi Dewan Pengadilan Tinggi Irak, mengemukakan bahwa Muntazer tampil di hadapan hakim pada Selasa dan mengakui tindakannya. Muntazer menghadapi dakwaan "agresi terhadap seorang presiden" kata Birqadr. Muntazer selain melemparkan sepatu juga menyebut Bush "anjing". Peristiwa yang langsung menghebohkan dunia Arab itu terjadi pada taklimat bersama Bush dengan Perdana Menteri Irak Nuri al-Maliki pada hari Minggu. Melempar sepatu ke seseorang dipandang sebagai penghinaan besar di dunia Arab dan anjing dipandang sebagai hewan kotor dan menjijikkan. "Az-Zaidi dibawa hari ini ke hadapan pemeriksaan hakim dengan dihadiri seorang pengacara pembela dan seorang jaksa penuntut," kata Birqadr. "Ia mengakui perbuatan yang dilakukannya." Ia mengatakan Muntazer tak bersedia dibela oleh pengacara Saddam Hussei. Pengadilan memutuskan untuk menahan Muntazer dan setelah menyelesaikan pemeriksaannya mengenai kasus tersebut. Hakim mungkin mengirim dia untuk diadili berdasarkan klausul dalam hukum pidana Irak yang menghukum setiap orang yang "berusaha membunuh presiden Irak atau asing". Kejahatan semacam itu dapat mengakibatkan hukuman tujuh sampai 15 tahun penjara, kata Birqadr. Mengenai pernyataan bahwa Muntazer cedera, Birqadr mengatakan ia tidak hadir selama proses pemeriksaan sehingga tak dapat mengkonfirmasi apakah az-Zaidi cedera.

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008