Jika dihitung sejak penahanan hingga vonis hakim pada Kamis (30/1), Luthfi kemungkinan bebas pada hari dia dinyatakan vonis.
Jakarta (ANTARA) - Keluarga Dede Luthfi Alfiandi (20) terpidana kasus dugaan melawan polisi saat kericuhan 30 September 2019 berharap Luthfi dapat kuliah usai keluar dari penjara.

"Keinginan kita dia  kuliah, karena belum ada yang tawari pekerjaan," kata Ibu Luthfi, Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana selama 4 bulan kurungan penjara terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20). Hakim Ketua Bintang Al menetapkan pengurangan masa hukuman dengan masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi.

Baca juga: Pelaku kericuhan Luthfi divonis empat bulan penjara

Baca juga: Polisi gelar perkara tuduhan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi

Baca juga: Kuasa hukum harap JPU tuntut Luthfi pasal ringan


Jika dihitung sejak penahanan hingga vonis hakim pada Kamis (30/1), Luthfi kemungkinan bebas pada hari dia dinyatakan vonis.

Nurhayati merasa senang dengan keputusan hakim, walaupun diputuskan bersalah karena langsung bebas dari penjara.

Terkait masih ada upaya banding yang bisa dipertimbangkan selama tujuh hari, dia menyerahkan sepenuhnya kepada para pengacara

"Saya sebagai orang tua, yang penting anak saya pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga," harap Nurhayati.

Salah seorang kuasa hukum, Andri Basyir menyatakan tidak akan melakukan upaya banding atas pertimbangan keluarga, dikarenakan ibunda Luthfi sudah menginginkan anaknya pulang.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020