Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai akan ada pengaruh yang terasa ke masyarakat ketika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku.

"Ada perilaku (masyarakat) yang harus berubah dengan adanya undang-undang ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat diskusi melalui "Indonesia's Policy of Data Privacy" di Jakarta, Kamis.

Semuel pada diskusi tersebut, menceritakan salah satu contoh kasus yang pernah dia temui, seseorang mengumumkan kelahiran anaknya dengan mengunggah foto Kartu Keluarga untuk memberi tahu bahwa sang anak kini telah resmi menjadi bagian dari keluarganya.

"Itu (Kartu Keluarga) data yang sangat pribadi," kata Semuel.

Baca juga: Menkominfo usulkan pasal khusus kedaulatan data pada RUU PDP

Baca juga: Menkominfo: Percepatan RUU PDP upaya dukung kedaulatan data


Begitu juga ketika dimintai foto atau data-data yang berada di KTP, menurut Semuel, pemilik data harus mengetahui untuk apa data tersebut dan pihak yang meminta harus menyampaikan data tersebut akan digunakan untuk apa.

Dalam diskusi tersebut, Semuel juga mengutarakan pendapatnya apakah data-data yang tertera di KTP perlu ditinjau ulang.

Salah satu usulannya, misalnya hanya beberapa data yang tertera di KTP, selebihnya data akan keluar ketika KTP dibaca melalui card reader.

Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil), David Yama, jika melihat undang-undang tersebut dari perspektif Dukcapil, usulan tersebut ada benarnya.

Salah satu contoh, mengacu pada RUU tersebut, menurut Yama, jika ada penduduk yang pindah tempat tinggal, data akan berubah.

RUU Perlindungan Data Pribadi secara garis besar mengatur tentang pemilik data, pihak yang mengumpulkan data dan yang memproses data.

Baca juga: RUU PDP atur tiga hal pokok tentang data

Baca juga: RUU PDP diharapkan buka peluang investasi

Baca juga: Salah gunakan data pribadi, Kominfo akan denda Rp100 miliar

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020