Jadi mungkin juga harus ada perubahan aturan ketika sayembara dilakukan, dengan secara langsung memang pemenang dilibatkan dalam pengembangan
Jakarta (ANTARA) - Arsitek pemenang sayembara Revitalisasi Monas Deddy Wahjudi menyebutkan dirinya tak dilibatkan dalam perubahan itu dengan ada pelebaran di tiap sisi plaza, menyusul pernyataan Kemensetneg yang menyebutkan ada perubahan desain revitalisasi Monas dari hasil sayembara.

"Saya tidak terlalu detail tahu karena memang kan kami tidak ikut di akhir tahun yang lalu (2019). Jadi sebenarnya kalau untuk mengomentari itu, saya tidak bisa sebetulnya karena tidak tahu secara detail perubahannya seperti apa. Tapi saya melihat, kelihatannya memang ada pelebaran di sisi-sisi plaza itu, selatan, utara, barat dan timur," kata Deddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemenang sayembara: Seharusnya revitalisasi Monas tanpa tebang pohon

Deddy mengatakan dia mempertahankan perkerasan (lapisan-lapisan biasanya untuk jalan) yang sudah ada, sehingga tidak merusak area hijau yang ada di Monas.

"Jadi tetap mengikuti ada fungsi baru seperti station, gate-nya, fungsi plaza aspirasi, ada plaza seni budaya, itu semua kebijakan kami dalam desain itu, adalah membangun yang baru di atas perkerasan yang sudah ada," ucap Deddy.

Baca juga: Sekda DKI akui adanya kelalaian administrasi dalam revitalisasi Monas

Deddy mengaku dalam rancangannya, akan mempertahankan pohon yang sudah ada, walau dirinya setuju dengan perubahan.

"Iya, saya tidak tahu detail ya, tapi kalau secara samar sih penebangan sisi selatan, pelebaran sisi selatan yang mengenai pohon. Tapi kalo kami di sana, dalam pengambilan keputusan bisa menyarankan bahwa biar aja plaza melebar tapi pohon-pohonnya tetap dipertahankan," ucap Deddy.

Baca juga: Revitalisasi Monas dihentikan, kontraktor nyatakan tak keberatan

Kendati demikian, Deddy menyebut tidak ada kesepakatan dia akan dilibatkan dalam pengembangan desain sebelum proyek dimulai, namun menurutnya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk melibatkan arsitek pemenang sayembara dalam merumuskan jika terjadi perubahan.

"Jadi mungkin juga harus ada perubahan aturan ketika sayembara dilakukan, dengan secara langsung memang pemenang dilibatkan dalam pengembangan," ujar Deddy.

Sebelumnya, Kemensetneg mengatakan hasil desain pemenang sayembara berbeda dengan detail engineering design (DED) yang menjadi panduan revitalisasi Monas sekarang. Desain pemenang lomba disebut memiliki konsep konservasi terhadap alam.

"Jauh berbeda, pemenang hasil desain pemenang sayembara itu berbeda dengan DED yang menjadi dasar pembangunan sekarang ini," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada wartawan, Rabu (29/1) malam.

Setya lantas membeberkan contoh perbedaan desain hasil sayembara dengan desain revitalisasi Monas saat ini, salah satunya adanya penggunaan beton hingga memotong pohon-pohon.

"Jauh dari sayembara karena sayembara itu di sana saya masih ingat betul tidak ada kemudian beton membeton, melebar ke kanan kiri sehingga harus mencabut atau memotong pohon-pohon, tidak ada. Jadi memang kan diwajibkan untuk membuat plaza upacara, setiap peserta sayembara diwajibkan untuk membuat itu tetapi dalam desainnya tidak ada kemudian melebar ke kanan kiri, hanya persis yang di-conblock itu," ujar dia.

Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.

Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.

"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).

Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020