Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi bagi warga Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, hanya tersedia di lima lokasi, yakni :

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara ada di Po Pol BPL Pluit Jembatan Tiga
3. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat ada di Kampus Binus Kemanggisan.
5. Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: BRTI rencanakan rekam biometrik untuk registrasi kartu SIM
Baca juga: ATSI usulkan swafoto dengan KTP untuk ganti kartu SIM

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya, yakni:

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya 
Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca juga: Wartawan dikeroyok calo di Satpas SIM Daan Mogot
Baca juga: Delapan pengeroyok wartawan di Satpas SIM Daan Mogot diringkus

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020