Jakarta (ANTARA) - Seungri, mantan anggota grup K-pop BIGBANG, telah didakwa atas tuduhan berjudi di luar negeri dan menyediakan layanan seks untuk investor.

Baca juga: Kelanjutan kasus Seungri dan nasib BIGBANG menurut Master Fengshui

Selebritas yang penuh skandal itu didakwa pada Kamis, tanpa penahanan, atas tuduhan perjudian di luar negeri dan pelanggaran hukum valuta asing, juga menyediakan layanan seks komersial, kata Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Seungri dituduh menyediakan layanan seks untuk kolega dari Jepang, Taiwan dan Hong Kong antara Desember 2015 dan Januari 2016. Dia juga diduga memanfaatkan layanan seks tersebut.

Baca juga: Dugaan CEO YG fasilitasi jasa prostitusi hingga aksi boikot musik YG

Dilansir Yonhap, Jaksa juga mencurigai penyanyi itu rutin berjudi di Las Vegas bersama Yang Hyun-suk, pendiri dan mantan kepala YG Entertainment.

Keduanya, yang diduga berjudi selama lebih dari tiga tahun mulai Desember 2013, dituduh melanggar hukum valuta asing dalam proses tersebut.

Surat dakwaan tersebut terbit sekitar dua minggu setelah pengadilan Seoul menolak surat perintah penangkapan untuk Seungri, yang mengguncang industri K-pop pada 2019 karena skandal-skandalnya.

Seungri, yang bernama resmi Lee Seung-hyun, menghentikan semua kegiatan di dunia hiburan pada Maret tahun lalu setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa karena kasus narkoba dan pelecehan seksual.

Klub malam itu dicurigai jadi sarang kolusi dengan petugas kepolisian, perdagangan narkoba, penggelapan pajak dan kasus ilegal lainnya, membuat Presiden Moon Jae-in memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Mitra bisnis Seungri, Yoo In-suk, mantan kepala Yuri Holdings Co., dan delapan lainnya juga didakwa pada Kamis atas dugaan kesalahan mereka terkait dengan klub malam kontroversial tersebut.


Baca juga: Pengadilan tolak penahanan Seungri

Baca juga: Skandal K-pop sepanjang 2019, kasus Seungri hingga kematian Sulli

Baca juga: Seungri dan mantan bos YG Entertainment akan dipanggil polisi

Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020