dua-duanya dari Sukabumi, tapi daerah operasi di Tangerang
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua maling sepeda motor lintas daerah dari Sukabumi, namun kerap beraksi di wilayah Tangerang.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku lintas daerah. Kenapa lintas daerah? Karena tersangka A dan E yang berperan sebagai 'pemetik' (pelaku) dan joki, dua-duanya dari Sukabumi, tapi daerah operasi di Tangerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat.

Yusri mengatakan dua maling motor lintas daerah ini ditangkap pada 17 Januari 2020. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian pada 16 Januari.

Baca juga: Maling motor hanya bermodal pistol mainan
Baca juga: Maling motor tewas dihajar massa di Jakarta Timur

Kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua itu diketahui terjadi di Sektor Cipondoh, Tangerang, Banten.

"Dilaporkan tanggal 16 Januari 2020 dan secepatnya bergerak, tanggal 17 Januari 2020 langsung ditangkap," ujarnya.

Yusri mengatakan kedua pelaku ini dibekuk di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Jejak keduanya berhasil dilacak berkat penyelidikan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

"Hasil dari penyelidikan Subdit Resmob Ditreskrimum, kita berhasil dan menangkap A dan E di Sukabumi. Mereka melakukan aksi di sekitar Cipondoh," ujarnya.

Baca juga: Korban curanmor diimbau segera datang ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Geng Lampung jual hasil curian di Facebook


Kedua pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif. Para pelaku ini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

"Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020