Untuk tahap dua, kita masih menunggu dari penyidik
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melimpahkan tersangka Nikita Mirzani beserta alat bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk tahap dua, kita masih menunggu dari penyidik, kan baru tadi pagi diamankannya, sore ini diserahkan tidak mungkin," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Andhi mengatakan perkara Nikita Mirzani telah P21 atau dinyatakan lengkap pada Desember 2019.

Saat ini perkara tersebut akan masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti kepada pihak kejaksaan.

Baca juga: Perkara Nikita Mirzani diharapkan segera dilimpahkan

"Tahap satu (P21) sudah, tahap dua belum," katanya.

Menurut Andhi, tahap dua baru akan berjalan apabila tersangka Nikita Mirzani dan alat bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Berdasarkan aturan penyerahan tersangka dan alat bukti dilakukan pada hari kerja.

"Iya menunggu dianter. Kan saya dengar dari media kan sudah diambil. Sudah diamankan tinggal diserahkan lah, nunggu penyerahan itu," kata Andhi.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pihaknya belum bisa menyerahkan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Jumat ini karena masih ada berkas yang perlu dilengkapi.

Baca juga: Nikita Mirzani dua kali mangkir dari panggilan polisi

"Enggak jadi hari ini, kita limpahkan Senin," kata Irwan.

Irwan mengatakan pelimpahan baru bisa dilakukan pada hari kerja yakni Senin atau Selasa depan.

"Kejaksaan masih ada dokumen yang harus disiapkan, gitu aja. Sabtu Minggu kan libur jadi gak bisa kita limpahkan," katanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.

Baca juga: Nikita Mirzani melempar asbak ke suaminya

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.

Saat ini telah masuk tahap II untuk penyerahan tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga polisi melakukan upaya jemput paksa.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020