Untuk kasus di Kota Yogyakarta, ada beberapa operator hotel virtual yang bekerja sama dengan hotel yang sudah ada. ...
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta terus mencari dan mencermati referensi aturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun regulasi mengenai operasional hotel virtual yang semakin menjamur.

“Dari tingkat pusat atau di daerah lain juga belum ada regulasi yang jelas. Ini membingungkan kami bagaimana referensinya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Gatot, operasional hotel virtual dilakukan secara daring melalui operator yang berpusat di luar negeri dengan memanfaatkan bangunan atau properti yang ada di Kota Yogyakarta, baik bangunan yang awalnya sudah memiliki izin sebagai hotel atau penginapan, bahkan di beberapa kasus memanfaatkan bangunan pondokan atau rumah hunian.

Kondisi maraknya operasional hotel virtual, lanjut Gatot, hampir serupa dengan kondisi awal saat ojek online, taksi online maupun penjualan secara online melalui sejumlah aplikasi mulai banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, apalagi aplikasi tersebut mudah diunduh melalui telepon selular.

“Untuk kasus di Kota Yogyakarta, ada beberapa operator hotel virtual yang bekerja sama dengan hotel yang sudah ada. Misalnya hotel tersebut memiliki 20 kamar, maka 10 kamar di antaranya disewakan sebagai hotel virtual,” katanya.

Baca juga: Yogyakarta siapkan regulasi untuk hotel virtual

Pendapatan dari sewa kamar yang masuk dalam manajemen hotel virtual tersebut, lanjut Gatot, akan langsung masuk sebagai pendapatan operator. “Bagaimana dengan pembayaran pajaknya di Yogyakarta. Ini yang juga menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, banyak hotel virtual yang bekerja sama dengan pondokan atau kost eksklusif dengan tarif sewa harian.

“Padahal, pondokan atau kost tidak boleh disewakan secara harian dan harus ada ketentuan jelas apakah untuk pondokan putra atau putri. Jika masyarakat mengetahui praktik seperti itu, mereka bisa melapor ke Satpol PP,” katanya.

Untuk ketentuan pengurusan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS), Gatot mengatakan, izin pasti akan dikeluarkan asalkan sudah memiliki IMB, izin lingkungan dan sertifikat laik fungsi untuk bangunan.

“Kami di DPMP untuk saat ini sekadar bertugas administrasi saja. Sepanjang fungsi bangunan sama dengan IMB yang dimintakan, IMB pasti akan dikeluarkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, sudah menengarai ada pondokan yang juga bekerja sama dengan salah satu operator hotel virtual. “Kami akan kaji dulu bagaimana perizinannya,” katanya.

Baca juga: Hotel di Yogyakarta antisipasi virus Corona

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro meminta Pemerintah Kota Yogyakarta menindak tegas operasional hotel virtual tidak berizin, salah satunya menyalahgunakan pondokan atau rumah kost sebagai tempat usaha.

“Operasional hotel virtual ini tidak memberikan keuntungan apapun untuk Yogyakarta, tetapi justru merugikan. Oleh karenanya, pemerintah perlu bersikap tegas,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020