Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan sanksi etik untuk Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM harus menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu, mengatakan KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut, dan hasil klarifikasi itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan status GM.

Baca juga: Polisi tetapkan Ketua KPU Banjarmasin tersangka dugaan pencabulan

Dari hari hasil klarifikasi itu, menurut dia, akan ditentukan tindak lanjutnya mengenai pelaporan dugaan pelanggaran etik GM ke DKPP.

"Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga (tidak main bisa langsung pecat), itu nanti yang akan segera dibahas, (kasus ini) dilaporkan ke KPU RI dari KPU Kalimantan Selatan baru hari Jumat kemarin," kata Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Polres Banjarbaru tahan Ketua KPU Banjarmasin

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin berinisial GM setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan asusila yang dilakukannya.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.

Baca juga: DKPP berhentikan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah

"Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan," katanya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan GM sebagai tersangka dugaan asusila. GM dan korban tidak saling mengenal dan hanya bertemu di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru di mana terjadi tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.

"Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban," katanya..

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020