Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, Dedeh Fardiah mengatakan setiap kegiatan penyiaran menggunakan fasilitas satelit baik dilakukan lembaga publik maupun swasta seharusnya tetap mengantongi izin.

"Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang dimana disebutkan semua lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi haruslah mengantongi izin," kata Dedeh dalam keterangannya, Minggu.

Dede menjelaskan hal itu mengutip dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca juga: Kominfo: UU Penyiaran selesai 2020

Menurut Dedeh, begitu juga dengan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit tetap harus memiliki izin operasi dari Kominfo.

Prosedurnya, jelas Dedeh dengan mengajukan izin melalui KPID daerah setempat untuk diusulkan ke KPI Pusat, setelah itu barulah diajukan ke Kementerian Kominfo.

"Kementerian Kominfo nantinya yang berwenang menentukan izin diterbitkan atau tidak", kata Dedeh

Hanya saja untuk lembaga penyiaran yang menggunakan streaming atau mengandalkan internet sejauh ini belum ada peraturan yang mengharuskan berizin.

Sementara saat ini banyak televisi dan radio yang menggunakan perangkat digital untuk siarannya.

Baca juga: Menkominfo optimistis RUU Penyiaran dan PDP diterima masyarakat
Baca juga: Menkominfo: RUU Penyiaran selesai, digitalisasi lebih cepat

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020