Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Senin kembali oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya dibuka di lima lokasi.

Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di LTC Glodok, Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Korlantas Polri bantu selidiki kecelakaan maut bus di Ciater Subang

Sementara untuk kawasan Jakarta Utara, layanan SIM keliling terdapat di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.

Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, yakni:

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Korlantas kerahkan polwan sosialisasi di Tol Cipali tekan kecelakaan
Baca juga: Wartawan dikeroyok calo di Satpas SIM Daan Mogot

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020