Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan penerapan regulasi Competent Person Indonesia (CPI) pertimahan pada 2019 telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan negara dari pajak usaha penambangan dan ekspor komoditas itu mencapai Rp1 triliun.

"Pendapatan negara dari pajak meningkat signifikan dan diharapkan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Bangka Belitung," kata Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1806 Tahun 2018, menyebutkan setiap smelter wajib menerapkan Competent Person (CP) sebagai upaya penataan tambang dan kepastian asal-usul bahan baku mineral. Setiap sumber daya dan cadangan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh CP terkait sebelum akhirnya dapat memproses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca juga: DPRD Babel tidak temukan perusahaan monopoli bisnis timah

"Kami dapat informasi dengan diterapkannya aturan baru ini ada peningkatan pajak yang jauh lebih besar hampir menyentuh angka Rp1 triliun," ujarnya.

Kendati demikian, ia juga kerap menerima aspirasi dari masyarakat terkait murahnya harga timah yang dinilai belum menguntungkan masyarakat yang menjadi mitra PT Timah.

"Kami banyak dapat aspirasi dari masyarakat harga timah murah dan ini yang mau kita sampaikan ke PT Timah untuk membeli timah masyarakat mitra ini lebih tinggi," katanya.

Praktisi bisnis dan HAM, Nur Kholis menilai kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sebaiknya dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besar untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

Baca juga: PT Timah bangun smelter baru berkapasitas 40.000 ton

"Hal ini mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'," katanya.

Menurut dia kekayaan alam sesuai dengan amanat konstitusi sebaiknya dikelola oleh negara sama halnya dengan Timah yang saat ini dikelola oleh PT Timah sebagai perusahaan negara.

"Kalau kita lihat konstitusi berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 lebih baik pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada negara, kalaupun negara melakukan mayoritas sepanjang untuk kemakmuran Indonesia itu dibenarkan," katanya.

Ia menambahkan pengelolaan sumber daya alam harus dilihat dari sisi kemanfaatan. Ketika sumber daya alam dikelola oleh negara maka diyakini akan mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat. Dengan catatan negara harus mengelola dengan baik.

"Ini tergantung kemanfaatan kalau PT Timah mengelola itu dengan baik dan hasilnya diserahkan ke negara dan dinikmati hasilnya tidak hanya masyarakat lokal tapi juga masyarakat umum itu sah saja dilakukan," tambahnya.

Oleh karena itu, kata dia sebaiknya memang dikelola oleh negara. Cuma, melihat kebelakang ada juga cerita yg menguntungkan segelintir orang. Makanya, kita mendorong dikelola oleh negara," katanya. 

Pewarta: Aprionis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020