Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, menyetujui lima calon Hakim Agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 21-22 Januari 2020.

"Apakah laporan uji kelayakan lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Lalu sebanyak 289 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan terhadap enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc yang berlangsung pada 21-22 Januari 2020.

Dia menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Komisi III DPR dalam memilih hakim agung dan hakim ad hoc yaitu kecakapan, integritas, dan moral menjadi persyaratan penting untuk menjadi hakim agung.

"Karena itu dengan kedepankan prinsip musyawarah mufakat dan persetujuan fraksi terpilih lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc," kata Adies.

Lima calon hakim agung yang lolos seleksi di DPR adalah Soesilo untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk hakim Kamar Perdata, Busra untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk Kamar Militer.

Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc yang lolos adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori dan Agus Yunianto serta calon calon hakim ad hoc hubungan industrial Sugiyanto.

Baca juga: KY apresiasi DPR seleksi CHA ketat dan terukur

Baca juga: Komisi III pertanyakan keberanian CHA putuskan perkara

Baca juga: Bukan berarti gugur, presentasi satu CHA disetop karena diduga plagiat

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020