Saya dapat itu dari teman saya, sore sekitar Maghrib. Saya langsung rekam dan laporkan ke polisi
Jakarta (ANTARA) - Saksi sekaligus pelapor, Adek Erfil Manurung yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk enam terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat ternyata melakukan pelaporan bermodalkan video di YouTube salah satu media daring peliput peristiwa itu.

"Saya dapat itu dari teman saya, sore sekitar Maghrib. Saya langsung rekam dan laporkan ke polisi," kata Adek dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Adek mengaku video yang direkam dan diserahkan kepada polisi berdurasi 1 menit 1 detik meski video awal yang ditayangkan oleh media daring yaitu Suara.com berdurasi empat menit.

Baca juga: Suryanta ajukan eksepsi

Adek yang juga Ketua Umum Laskar Merah Putih itu mengaku dirinya melakukan pelaporan karena menganggap aksi protes yang dilakukan oleh orang-orang Papua terkait isu rasisme di Surabaya termasuk perbuatan makar atau melawan negara.

"Bintang kejora itu identik pemisahaan diri dari NKRI," kata Adek saat menjelaskan alasannya melakukan pelaporan usai melihat video yang menunjukkan beberapa orang Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 28 Agustus 2019.

Meski melakukan pelaporan terkait aksi pengibaran bendera, Adek mengaku dirinya tidak mengenal enam orang yang menjadi terdakwa dalam kasus yang dilaporkannya.

Baca juga: Aktivis Papua Dano Tabuni tetap akan pakai koteka dalam persidangan

"Saya tidak tahu, yang jelas saya laporkan karena ingin bela negara. Perihal siapa saja yang ditangkap mungkin dicocokin sama berita yang ada," kata Adek.

Sebelumnya, enam orang terdakwa kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora yaitu Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Anes Dano Tabuni, Eleonara Lope, Issay Wenda, dan Ambrosius Mulait terancam pidana kurungan seumur hidup usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus makar.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020