Bagi pengembang yang sudah memperoleh kepercayaan bank, biasanya tidak perlu PKS terlebih dahulu
Jakarta (ANTARA) - Kementerian PUPR menyebutkan pengembang perumahan yang telah mendapat kepercayaan bank penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak perlu melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terlebih dahulu.

"Tidak menjadi syarat harus PKS dulu. Bagi pengembang yang sudah memperoleh kepercayaan bank, biasanya tidak perlu PKS terlebih dahulu," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: BNI Syariah akan salurkan KPR FLPP sebesar Rp187,8 miliar pada 2020


Meski begitu, Eko juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan sebuah bank ataupun BTN untuk menjadi bank penyalur KPR bersubsidi dalam FLPP.

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Sebelumnya Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) untuk meningkatkan kinerja penyaluran FLPP.

Dirut PPDPP Arief Sabaruddin mengemukakan bahwa keberadaan SiKasep adalah dalam rangka meningkatkan kinerja PPDPP dalam menyalurkan FLPP, yang lebih cepat, tepat dan akuntabel, sehingga dapat mempermudah masyarakat terutama MBR dalam mencari dan menentukan rumah subsidi sesuai yang diharapkannya.

Baca juga: Pemerintah alokasikan dana FLPP naik jadi Rp11 triliun pada 2020


Ia menambahkan aplikasi itu sejalan dengan fokus program pemerintah pada penyelenggaraan pembiayaan perumahan yang efisien dan efektif sekaligus memperhatikan kualitas bangunan rumah subsidi melalui pemanfaatan IT secara maksimal dalam menyongsong era Industri 4.0.

Melalui SiKasep, lanjut dia, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan ketersediaan hunian langsung dari masyarakat dan dapat mendorong para pengembang bersama dengan bank pelaksana untuk memenuhi ketersediaan hunian sesuai kebutuhan masyarakat.

Arief menambahkan melalui SiKasep, pengguna akan terhubung antara pemerintah, bank pelaksana dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Ia menjamin keamanan aplikasi itu karena telah disertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pemanfaatan aplikasi SiKasep ini berbasis pada koordinat, sehingga pengguna dapat mengajukan permohonan KPR subsidi seperti KPR Sejahtera FLPP atau lainnya kepada bank yang diinginkan.

Baca juga: PUPR tandatangani kerja sama dengan 37 bank pelaksana FLPP
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020