Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyebutkan sebanyak 26 lubang penambangan emas tanpa izin di Kawasan Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS) yang masuk wilayah Kabupaten Lebak sudah ditutup oleh aparat penegak hukum.

"Pemerintah dan aparat keamanan telah menutup 26 lubang bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di wilayah Kabupaten Lebak," kata Andika Hazrumy usai memimpin Rapat Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Bandang Kabupaten Lebak di Ruang Rapat Kantor Wakil Gubernur Banten, di Serang, Senin.

Baca juga: Presiden perintahkan penghentian tambang emas ilegal di Lebak

Selain itu, menurut dia, sudah ada 4 orang gurandil yang diproses kepolisian karena aktivitas ilegalnya itu.

Andika mengakui relatif sulit untuk menutup penambangan emas tanpa izin, karena motif ekonomi, di mana setiap gurandil emas liar rata-rata bisa mendapat sebanyak 2-5 gram emas per hari, dengan kisaran harga emas Rp300-400 ribu per gram.

Baca juga: Gubernur Banten bentuk tim berantas tambang emas liar di Lebak

Menurut Andika, diperlukan pemutusan mata rantai kegiatan penambangan liar yaitu penyetopan penyediaan merkuri yang digunakan untuk memurnikan emas hasil penambangan liar.

Sementara itu terkait upaya pemulihan wilayah hutan di TNGHS yang rusak karena aktivitas PETI maupun pembalakan liar, Dinas LHK Provinsi Banten akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Polda Banten periksa saksi, amankan barang bukti penambangan ilegal

"DLHK akan memfasilitasi Hutan Rakyat seluas kurang lebih 25 hektare dan Kebun Bibit Desa untuk reboisasi," kata Andika.

DLHK Provinsi Banten, lanjut Wagub, juga akan berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk mengusulkan program penanaman bambu di tebing sungai wilayah terdampak banjir.

Dalam rapat tersebut juga terungkap, akibat bencana banjir bandang tersebut telah terjadi kerusakan 547 hektare tanaman padi yang terdiri dari 437 hektare yang sudah tertanami dengan kisaran umur tanaman 7-25 HST (Hari Setelah Tanam) dengan total kerugian sebesar Rp2,2 miliar.

Atas kerusakan tanaman pangan tersebut, Pemprov Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan program bantuan sebesar Rp100 juta untuk setiap wilayah guna mengurangi dampak banjir bandang terhadap kerawanan pangan di di wilayah Kecamatan Sajira, Cipanas, dan Lebak Gedong.

Selain itu, juga bantuan untuk daerah pendukung rawan bencana yaitu di enam kecamatan di Kabupaten Lebak dengan bantuan masing-masing wilayah mencapai Rp100 juta.
 

Pewarta: Mulyana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020