Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempersoalkan kepastian waktu yang dimaksud dengan siang hari.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menilai saat keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor pada bulan Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

"Menurut pemohon, kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu masih menunjukkan pukul 09.00 WIB yang artinya petugas tidak berwenang melakukan penilangan," tutur Eliadi Hulu.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi gelar sidang pendahuluan uji UU Lalu Lintas

Baca juga: Ketua DPR minta Komisi V kaji kemungkinan revisi UU Lalu Lintas

Baca juga: Pemerintah akan pertemukan aplikator dan ojek dengan KPPU


Eliadi menuturkan saat menanyakan kepada petugas yang menilangnya pada pagi hari, dia tidak mendapatkan penjelasan dari polisi yang sedang bertugas.

Pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum pada frasa "siang hari" dalam Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Untuk itu pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 serta frasa "pada siang hari" dalam kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai petitum dapat diartikan kabur lantaran tidak jelas yang dimintakan pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau hanya frasa "siang hari" dalam pasal tersebut.

Baca juga: Komisi V DPR siap revisi UU Lalu-lintas

"Yang anda inginkan apa sih sebetulnya? Apakah pasal yang dimohonkan tadi dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat? Atau Anda mau supaya siang hari dimaknai bagaimana? Itu harus jelas," kata Saldi Isra.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020