Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) Persero membayar iuran meski regulator itu tidak mengawasi secara langsung.

"Kami juga cek, betul bayar iuran tapi bahwa pengawasan langsung tidak dilakukan," kata Anggota Dewan Komisioner/Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia kemudian mengutip pasal 54 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 yang menjabarkan pengawasan Asabri dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

Dalam pasal itu disebutkan, pengawas eksternal Asabri yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan Inspektorat Jenderal TNI.

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor Independen.

Meski OJK tidak mengawasi Asabri, Riswinandi mengakui bahwa perusahaan asuransi itu melaporkan bulanan hanya terkait program tabungan hari tua (THT) bukan laporan menyeluruh.

"Laporan bulanan itu terkait spesifik ke program THT bukan menyeluruh kondisi keuangan," imbuhnya kepada anggota Komisi XI DPR RI.

Jawaban dari OJK itu menanggapi pertanyaan Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly yang mempertanyakan peran OJK terhadap Asabri.

"Asabri pengawasan bukan dari OJK tapi hearing Asabri kemarin, mereka juga dilakukan pengawasan oleh OJK bahkan iuran juga bayar," katanya.



Baca juga: DPR sebut tak ada skema "bail out" untuk tangani kasus Asabri
Baca juga: Luhut: Asabri harus dikelola orang profesional
Baca juga: PPATK telah terima permintaan selidiki kasus Asabri

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020