sejak 2018 hingga 2019 jumlahnya turun jadi ribuan
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan atau penertiban kendaraan pelanggar lalu lintas selama empat tahun terakhir dari periode 2016 hingga 2019 mengalami penurunan.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Selasa, mengatakan penurunan tersebut tercatat dari data penertiban yang dilakukan selama periode 2016-2019 tersebut.

"Jika dari 2016 sampai 2017 itu angka penertiban dilakukan mencapai belasan ribu, sejak 2018 hingga 2019 jumlahnya turun jadi ribuan," kata Budi.

Data Sudin Perhubungan Jaksel menunjukkan jumlah penindakan pada 2016 sebanyak 15.052 pelanggaran, 2017 sebanyak 13.112 pelanggaran, 2018 sebanyak 8.734 pelanggaran dan 2019 sebanyak 7.626 pelanggaran.

"Total jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Sudin Perhubungan Jaksel pada 2016 hingga 2019 berjumlah 44.524 pelanggaran," kata Budi.

Baca juga: Penertiban parkir liar sumbang hampir Rp100 juta di Jaksel

Budi menjelaskan ada beberapa macam jenis penindakan atau penertiban pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, salah satunya yakni penderekan parkir liar.

Ia mengatakan penderekan parkir liar kebanyakan menyasar kendaraan pribadi yang parkir tidak pada tempatnya.

Penertiban ini difokuskan di kawasan rawan parkir liar seperti stasiun kereta api, pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, apartemen dan tempat usaha yang menjadi tempat keramaian.

Selanjutnya tilang angkutan umum dan barang tanpa kelengkapan surat kendaraan seperti KIR.

"KIR itu dokumen penting kendaraan angkutan yang wajib dibawa sebagai bukti sah bahwa kendaraan ini laik jalan," katanya.

Selanjutnya penindakan stop operasi untuk pelanggaran angkutan umum dan barang tidak laik jalan.

Baca juga: Dishub tertibkan parkir liar di dekat Labschool Rawamangun

Ia menjelaskan, stop operasi ini terhadap kendaraan yang tidak laik jalan, lalu dikandangkan sementara sampai pemilik kendaraan memperbaiki kondisi kendaraan hingga lolos uji kelaikan.

"Uji kelaikan ini penting untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas khususnya bagi kendaraan angkutan umum dan barang," ujarnya.

Menurut Budi, wilayah Jakarta Selatan memiliki tingkat aktivitas lalu lintas yang tinggi sehingga kerawanan pelanggaran lalu lintas cukup tinggi.

Ia mengatakan terjadinya kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya cenderung diakibatkan oleh pelanggaran, ketidaktertiban pengguna jalan.

Ketidaktertiban pengendara berlalu lintas, lanjut Budi, juga mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.

"Contohnya dampak parkir liar di badan jalan terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas sehingga pengurangan kecepatan laju kendaraan, kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan," kata Budi.

JakLinko
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Leo Amstrong Manalu mengatakan penurunan jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh kendaraan angkutan umum ataupun angkutan barang karena beberapa faktor di antaranya peremajaan angkutan umum ke JakLingko.

Selanjutnya, berhenti trayek Kopaja dan Metromini yang banyak melanggar aturan, serta sistem ganjil genap yang memberikan pengaruh terhadap jumlah kendaraan yang melintas.

Leo menambahkan, untuk meningkatkan kualitas hasil dalam mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas serta upaya menekan dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas perlu ada sinergi bersama pemangku kepentingan untuk mencegah dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran lalu lintas.

"Sudin Perhubungan Jaksel khususnya pada Seksi Pengendalian Operasional harus dapat merumuskan berbagai upaya pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan dengan penindakan yang efektif," kata Leo.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020