Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mempertanyakan kepada pemohon mengenai maksud pengajuan uji materi terkait dengan pemahaman terhadap pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tepat, ataukah terdapat ketidaktepatan pelaksanaan UU tersebut oleh aparat kepolisian.

"Pemahaman terhadap pasal yang diajukan sudah tepat ataukah mungkin dalam pelaksanaannya yang kemudian disalahartikan?" tutur Daniel Yusmic.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) mempersoalkan kepastian waktu yang dimaksud dengan siang hari dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Menurut Daniel Yusmic, dalam Pasal 107 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat dua ayat yang mengatur kewajiban menyalakan lampu pada malam hari dan pengecualian pada kondisi tertentu.

"Atau jangan-jangan pelaksanaannya yang salah seolah-olah siang hari itu wajib untuk menyalakan lampu?" katanya lagi.

Ia mencermati Pasal 293 UU tersebut mengatur sanksi yang berbeda untuk penyalaan lampu pada malam hari dan pada siang hari.

Baca juga: Jokowi tak nyalakan lampu motor, Hakim minta bedakan tugas-bukan

Baca juga: Mahasiswa UKI yang ditilang persoalkan kepastian waktu siang hari


Pasal 293 Ayat (1) mengatur pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara itu,  Pasal 293 Ayat (2) pengemudi tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Pemohon pada uji materi ini adalah Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan. Kedua mahasiswa Fakultas Hukum UKI ini ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor pada bulan Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

Untuk itu, pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum pada frasa "siang hari" dalam Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020