Aman, karena masih dalam batas aman Right Of Way (ROW)
Jakarta (ANTARA) - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat menyebut pemanfaatan lahan bantaran Kali Krendang, Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) aman.

"Aman, karena masih dalam batas aman Right Of Way (ROW) dan jarak aman SUTT dan SUTET di dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019 perubahan Permen Nomor 18 Tahun 2015 yang mengatur jarak aman itu," kata Asisten Manager Komunikasi dan CSR PLN UIT Jawa Bagian Barat, Arustie Utami saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pemanfaatan lahan bantaran Kali Krendang seluas 2,3 hektare yang disebut akan dimanfaatkan untuk kawasan kuliner UKM, lahan parkir kendaraan serta taman yang dilengkapi lintasan lari itu, menurut Arustie Utami, sudah melalui kajian yang mengacu pada Permen ESDM Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi arus searah untuk penyaluran tenaga listrik.

"Intinya PLN melakukan pembangunan melalui kajian dan rencana yang matang, jika ada bangunan yang bersinggungan tentu akan jadi pertimbangan dalam proses pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Proyek bantaran Kali Krendang tidak kesampingkan RTH?

PLN UIT Jawa Bagian Barat membenarkan pemilik dan pengelola lahan tersebut, PT Jakarta Utilitas Propertindo dan mitra kontraktornya telah berkoordinasi soal penataan lahan itu yang terletak di bawah SUTT.

"Betul, sudah koordinasi dengan pihak PLN dan rapat dengan kami," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Utilitas Propertindo berencana memanfaatkan lahan Bantaran Kali Krendang yang masuk wilayah tiga RW di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam proyek itu, anak usaha BUMD Jakarta Propertindo tersebut berencana membangun kawasan kuliner, lahan parkir, lintasan lari dan taman.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ruang terbuka hijau (RTH) yang diduga beralih fungsi di Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/2).

Baca juga: Ketua RW sebut ada protes terkait pembangunan bantaran Kali Krendang

"Info yang kami terima, ini adalah RTH, lahan ini dulu dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk pedagang kembang-kembang, lalu eranya pak Ahok itu direlokasi untuk dikembalikan pada fungsi sebagai jalur hijau RTH, untuk masyarakat Jakarta. Maka kami dorong itu juga untuk masyarakat Jakarta," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di lokasi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020