Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam memastikan proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan wali kota dan wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau berjalan adil.

"Tidak ada titipan-titipan," kata anggota KPU Bidang Teknis, William Seipattiratu di Batam, Rabu.

KPU Batam mengumumkan sebanyak 116 calon anggota PPK lulus seleksi tes tertulis dan berhak mengikuti tahapan penyaringan berikutnya.

Tes tertulis diikuti 184 peserta dari 206 peserta yang sebelumnya lolos seleksi administrasi.

Selain tes tertulis, KPU juga memverifikasi syarat menjadi PPK terhadap seluruh peserta seleksi tulis. Dan ditemukan belasan orang yang tidak memenuhi ketentuan.

"Ada yang pernah menjabat sebagai anggota PPK dalam dua periode berturut-turut, dan ada juga yang tercacat pernah menjadi anggota partai politik," kata dia.

Ia mengatakan KPU mengecek rekam jejak setiap pelamar PPK melalui sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU.

Dari sana diketahui, apakah seseorang pernah menjadi anggota parpol atau bukan, katanya.

Itulah sebabnya, hanya 116 orang yang lolos tes tertulis. Padahal semestinya sebanyak 120 orang, yaitu peringkat 10 besar di 12 kecamatan.

"Secara aturan, KPU Batam bisa saja meloloskan paling banyak 120 orang untuk mengisi 10 besar di 12 kecamatan. Hanya saja, dalam seleksi tes tertulis serta penelusuran rekam jejak, ternyata banyak peserta yang terindikasi menjadi anggota partai politik," kata dia.

William melanjutkan, seluruh peserta yang lolos tes tertulis berhak mengikuti seleksi wawancara pada 8-10 Februari 2019.

"Bagi peserta yang akan tes wawancara wajib menggunakan pakaian putih hitam. Rencananya tes tertulis dilaksanakan di kantor KPU Kota Batam," kata dia.

Baca juga: 116 calon PPK Kota Batam lulus tes tertulis

Baca juga: Bawaslu Kepri mempertanyakan jumlah anggota KPU Batam

Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan tidak pengaruhi kinerja KPU Batam

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020