Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA memvonis bebas SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidi pada Rabu (5/2) itu menyatakan bahwa SM dibebaskan dari tuntutan karena mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa berat, meski terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

PN Cibinong juga mengembalikan sejumlah barang bukti milik SM berupa pakaian putih, celana jeans, dan sepasang sepatu yang dikenakan pada saat kejadian di Masjid Al Munawaroh Sentul.

Pantauan wartawan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, sidang terdakwa yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, sempat molor menjadi pukul 10.48 WIB dan selesai pada pukul 11.48 WIB.

Diberitakan sebelumnya, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid dengan jamaah Masjid Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor, pada Minggu (30/6/2019).

Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membawa anjing berbulu hitam ketika masuk ke ruang utama Masjid.

"Suami gue mau dikawinin di sini," sebutnya di dalam Masjid dengan tanpa melepaskan alas kaki.

Kemudian pertengkaran terjadi antara SM dengan salah satu jamaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet Masjid, dan berupaya merekam beberapa jamaah yang mencoba mengusirnya.

Baca juga: Polisi tetapkan SM tersangka penistaan agama

Baca juga: Selain penistaan agama, DKM laporkan SM dua perkara lain

Baca juga: MUI Bogor rumuskan fatwa untuk penista agama di Masjid Sentul

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020