Sudah, baru diserahkan kemarin
Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini resmi memiliki wewenang sebagai lembaga yang akan memfasilitasi pemberian fasilitas atau insentif investasi, termasuk insentif perpajakan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ditemui seusai rapat kerja dengan DPD RI di Jakarta, Rabu, mengatakan pendelegasian kewenangan dari Kementerian Keuangan kepada BKPM baru dialihkan Selasa (4/2) lalu.

"Sudah, baru diserahkan kemarin," kata  Bahlil Lahadalia.

Bahlil menjelaskan pengalihan kewenangan pemberian insentif fiskal itu dilakukan dengan koordinasi penuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendelegasian kewenangan itu juga dilakukan atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Baca juga: Bank Mandiri: RI miliki modal besar tarik investasi asing langsung


"Memang pendelegasian kewenangan itu atas dasar Inpres Nomor 7/2019, yang dilanjutķan dengan rapat teknis dengan DJP dan Menkeu. Jadi baru kemarin (pengalihan kewenangannya. Mulai 3 Februari resmi seluruh perizinan yang ada di kementerian/lembaga telah dilimpahkan kepada BKPM," pungkas Bahlil Lahadalia.

Dalam Inpres Nomor 7/2019 BKPM diminta untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB). Salah satu caranya dengan mengevaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh K/L.

BKPM juga diminta memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Baca juga: Bank Mandiri ingatkan investor jangan lewatkan peluang investasi di RI

Selanjutnya Kepala BKPM diminta menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh menteri dan kepala lembaga.

Ada pun Presiden dalam instruksinya meminta Kementerian/Lembaga agar mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM.

Menteri dan kepala lembaga juga diminta menugaskan sekretaris jenderal/sekretaris utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Baca juga: IHSG Rabu sore ditutup menguat, pasca-rilis data pertumbuhan ekonomi



 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020