Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif merupakan salah satu cara untuk menjawab tantangan kondisi perekonomian global
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) pengesahan tentang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).

"Berdasarkan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia 13 Desember 2019, diputuskan bahwa pengesahan IA-CEPA akan dilakukan melalui undang-undang," ujar Mendag Agus lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Mendag mengatakan setelah melalui tahap pematangan substansi dengan Komisi VI DPR RI, baik melalui forum diskusi kelompok maupun konsinyering, dan sesuai ketentuan yang berlaku, Presiden RI telah menyampaikan RUU tentang Pengesahan IA-CEPA kepada Ketua DPR-RI pada 24 Januari 2020.

"Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif merupakan salah satu cara untuk menjawab tantangan kondisi perekonomian global dan juga berfungsi sebagai instrumen bagi Indonesia dalam mendorong transformasi ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip best practices," kata Mendag.

Mendag meyakini bahwa IA-CEPA yang telah ditandatangani pada 4 Maret 2019 lalu dapat memberikan manfaat bagi Indonesia ditinjau dari empat aspek.

Pertama, perjanjian ini dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia, industri, dan sektor jasa Indonesia. Kedua, meningkatkan akses pasar barang dan jasa dari Indonesia ke Australia, mengingat produk-produk Indonesia dan Australia pada umumnya yang bersifat komplementer dan terakhir dapat meningkatkan investasi.

Australia merupakan sumber investasi yang potensial bagi Indonesia, terutama di sektor ekstraktif, pertanian, infrastruktur, keuangan, kesehatan, makanan- minuman, dan transportasi.

"Rapat kerja pengesahan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia hari ini dan tahapan selanjutnya adalah sebuah awal, suatu tonggak baru hubungan ekonomi Indonesia dan Australia," imbuh Mendag Agus.

Sebagai tindak lanjut dari raker pembahasan RUU tentang pengesahan IA-CEPA akan diselenggarakan Rapat Paripurna dengan DPR RI yang diagendakan pada 6 Februari 2020. Baca juga: Indonesia dan Australia dorong penyelesaian proses ratifikasi IA-CEPA

Baca juga: DPR harapkan Indonesia-Australia CEPA jadi solusi hadapi resesi


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020