Surabaya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menyatakan penetapan ZKR sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam perkara dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui akun media sosial Facebook telah sesuai prosedur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta di Surabaya, Rabu, mengatakan telah memperoleh kepastian dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran bahwa perkara yang menyeret seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial ZKR sebagai tersangka ini dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Tri Rismaharini.

Baca juga: Polrestabes tetapkan tersangka peleceh Wali Kota Surabaya

"Pak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan pemberitaan dari teman-teman wartawan yang menyebut perkara ini dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya dengan kuasa dari Ibu Wali Kota Tri Rismaharini tidak benar. Menurut beliau, perkara ini dilaporkan sendiri oleh Wali Kota Tri Rismaharini," katanya, saat dikonfirmasi setelah bertemu dengan Kasatreskrim AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya.

Agus didampingi sejumlah anggota Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengatakan sore hari ini mendatangi Polrestabes Surabaya setelah menerima pengaduan dari sebuah kelompok masyarakat yang menuding laporan Wali Kota Tri Rismaharini terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam perkara ini cacat hukum karena dikuasakan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga: Polrestabes periksa 9 saksi dugaan pelecehan Wali Kota Surabaya

Laporan yang diterima pada tanggal 3 Februari itu mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 31/ PUU-XIII/ 2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang menyebut pasal penghinaan pada pejabat negara telah dihapus dan selanjutnya pejabat negara yang merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasihat hukumnya dengan biaya pribadi.

Baca juga: Wali Kota Risma beri maaf penghina dirinya di medsos

"Sebenarnya laporan dari kelompok masyarakat ini tidak memenuhi syarat formil untuk kami tindak lanjuti karena bukan korban sendiri yang melapor. Selain itu laporan ini juga tidak berkaitan dengan pelayanan publik. Kami memutuskan untuk tetap melakukan klarifikasi ke Polrestabes Surabaya karena perkara ini telah menjadi atensi di masyarakat secara luas," ucapnya.

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020