Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan  regulasi sektor kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus didasarkan kepada kajian ilmiah.

"Intinya, semua yang kami keluarkan harus berdasarkan hasil riset dan kajian, bukan kepentingan satu dua orang saja," kata Menteri Edhy dalam acara FGD yang digelar di KKP, Jakarta, Rabu.

Menurut Edhy, berbagai kebijakan yang akan diluncurkan ke publik maka pasti drafnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menteri Edhy menjelaskan, acara konsultasi publik kali ini adalah untuk mendengar masukan dari nelayan kecil hingga pelaku usaha, sebelum kebijakan terkait sektor kelautan dan perikanan dikeluarkan.

Konsultasi Publik dengan tema "Bergerak Cepat untuk Kesejahteraan Keadilan dan Keberlanjutan" diikuti oleh perwakilan nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, asosiasi dan stakeholder kelautan dan perikanan lainnya.

Salah satu masukan yang disampaikan adalah terkait dengan larangan penangkapan benih lobster (benih) sesuai Permen KP No.56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Berdasarkan data di KKP, benih lobster di perairan Indonesia memang sangat melimpah, di mana jumlahnya mencapai sekitar 12,35 miliar benih per tahun.

Wakil ketua Bidang Riset dan Pengembangan KP2 KKP, Bayu Priambodo mengaku potensi hidup benih lobster di alam memang sangat kecil, yakni 1:10.000. Artinya, dari 10.000 benih yang punya potensi hidup hingga besar adalah satu ekor saja.

"Begitu induk-induk lobster menetaskan telur di laut,  dititipkan pada mekanisme alam, mekanisme arus, dan mekanisme alam regional,"ucap Bayu.

Menurut peneliti lobster ini, bila benih-benih tersebut tidak dimanfaatkan menjadi nilai ekonomis, akan mati sia-sia, sehingga cara memanfaatkan paling efektif adalah dengan membudidayakan (pembesaran) lobster.

Ia juga berpendapat bahwa pelarangan sebaiknya hanya untuk lobster bertelur. "Prinsip utamanya jangan ganggu indukan yang ada telurnya. Kalau ambil induk, itu mempercepat kepunahan," paparnya.

Sementara itu, Koordinator Penasihat Menteri, Rokhmin Dahuri mengaku ada empat langkah KKP dalam menangani persoalan benih lobster, yaitu akan membudidayakan (pembesaran) lobster, pengembangbiakan benih (hatchery), restocking, dan ekspor dalam jumlah sangat terbatas dan terkendali.

"Karena kalau ekspor langsung dimatikan, justru yang akan terjadi adalah black market dan yang kaya oknum-oknum saja," ujar Rokhmin Dahuri yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020