Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri.

Polri pun sudah mengirim surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi berisi pernyataan bahwa Kompol Rosa tidak ditarik ke Kepolisian.

Baca juga: Wahyu Setiawan dikonfirmasi soal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Baca juga: Pimpinan KPK: Keterangan Harun Masiku tidak terlalu mengikat

Baca juga: Ketua KPK tidak berikan target penangkapan Harun Masiku


Pasalnya masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.

Kompol Rosa merupakan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.

"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Pihaknya juga menambahkan jika Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK dari KPK.

Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku.

Harun sendiri saat ini masih buron.

Baca juga: Firli Bahuri nyatakan penyidik Rosa telah diberhentikan dari KPK

Baca juga: Polri: Kompol Rosa sudah kembali bertugas di Polri

Baca juga: Kapolri : Informasi DPO Harun Masiku disebar ke 34 polda

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020