Hak-hak lain juga dipertaruhkan selama wabah ini terjadi: kebebasan dari penahanan sewenang-wenang dan kebebasan bergerak, kebebasan berekspresi, dan hak-hak sosial ekonomi lainnya
Jakarta (ANTARA) -  

Respon terhadap wabah virus corona berpotensi memengaruhi hak asasi jutaan orang.

Yang utama dan paling penting adalah hak seseorang atas kesehatan, yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, kata Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Timur, Asia Tenggara, dan Pasifik Nicholas Bequelin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hak tersebut mencakup hak untuk mengakses perawatan kesehatan, hak untuk mengakses informasi, larangan diskriminasi dalam penyediaan layanan medis, kebebasan dari perawatan medis non-konsensual serta jaminan penting lainnya.

“Pelanggaran hak asasi manusia, bukannya memfasilitasi, malah menghambat respon terhadap kondisi darurat kesehatan masyarakat, dan mengurangi efisiensi mereka," ujar Nicholas Bequelin.

Ia mengatakan penyensoran, diskriminasi, penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi manusia tidak memiliki tempat di dalam perang melawan wabah virus corona.

Hak-hak lain juga dipertaruhkan selama wabah ini terjadi: kebebasan dari penahanan sewenang-wenang dan kebebasan bergerak, kebebasan berekspresi, dan hak-hak sosial ekonomi lainnya.

Hak-hak ini bisa dibatasi, tetapi hanya jika pembatasan ini memenuhi prinsip-prinsip keperluan, proporsionalitas dan legalitas.

Wabah virus corona (2019-nCov) yang bermula dari Kota Wuhan di Provinsi Hubei, China, pada akhir tahun 2019, telah dinyatakan sebagai darurat kesehatan global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hingga awal Februari, wabah ini diperkirakan telah menginfeksi lebih dari 24.500 orang di seluruh dunia.

Otoritas China telah melaporkan adanya 490 kematian -terbanyak di Provinis Hubei -dan lebih dari 24.300 kasus. Virus corona kini telah menyebar ke 25 negara lain di seluruh dunia.

Baca juga: Wabah virus corona, karantina harus diberlakukan proporsional

Baca juga: Cegah corona, pemerintah RI hentikan sementara bebas visa WN China


Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020