Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepolisian untuk mengusut melambungnya harga masker di pasaran.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, buntut isu wabah virus corona, YLKI banyak menerima pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait melambungnya harga masker di pasaran, baik masker N95 dan atau masker reguler.

Dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, Tulus menilai, melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen, jelas sangat memprihatinkan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral, karena bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen, mengambil untung secara berlebihan di saat terjadinya musibah.

"Terkait hal itu, YLKI meminta KPPU untuk mengusut kasus tersebut, karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan atau exesive margin, yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu," ujar Tulus.

Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan "exesive margin" oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang.

YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut. Aksi penimbunan akan mengacaukan distribusi masker di pasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi.

Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar. Namun, YLKI juga meminta konsumen agar membeli masker dalam jumlah yang wajar, jangan berlebihan, tak perlu melakukan "panic buying". Pembelian dalam jumlah berlebihan akan makin mendistorsi pasar.

Baca juga: Kekurangan pasokan, Thailand dorong masyarakat buat masker sendiri

Baca juga: Antisipasi corona, Disnakertrans Cianjur imbau karyawan gunakan masker

Baca juga: Masker di apotek dan swalayan Kota Batam diborong warga Singapura

Baca juga: Cegah virus Corona, NasDem bagikan 3.000 masker kepada penumpang

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020