Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita politik dan hukum pada Kamis (6/2) kemarin, mulai dari Menkumham Yasonna Laoly meneken peraturan menteri soal penghentian bebas visa WNA China hingga penyidik Polri di KPK Kompol Rosa Purbo Bekti yang batal dikembalikan ke Polri lantaran masa tugasnya di KPK masih lama.

1. Menkumham teken Permen soal penghentian bebas visa WNA China

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.

Baca selengkapnya di sini

2. BNN razia hiburan malam, 108 pengunjung terindikasi positif narkoba

Sebanyak 108 pengunjung terindikasi positif mengonsumsi narkoba dalam kegiatan operasi pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi DKI Jakarta di dua tempat hiburan malam di Ibu Kota, Kamis (6/2) dini hari.

Kedua tempat hiburan malam itu, yakni Golden Crown yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat dan Venue yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya di sini

3. Kapolri minta jajarannya meniti karir dengan berprestasi

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta jajarannya untuk mengukir prestasi dalam meniti karir di Polri, bukan dengan mendekati pimpinan demi jabatan.

Idham menyayangkan masih ada 0,01 persen anggotanya yang lebih memilih mendekati atasannya demi moncernya karir.

Baca selengkapnya di sini

4. KPK tahan Bupati Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca selengkapnya di sini

5. Masa tugas di KPK masih lama Kompol Rosa batal dikembalikan ke Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri.

Polri pun sudah mengirim surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi berisi pernyataan bahwa Kompol Rosa tidak ditarik ke Kepolisian.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020