Sudah dikelola dengan baik oleh Polri, yang paling penting Polri itu memiliki organ-organ di tingkat dua bahkan kecamatan,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih mempercayakan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Sudah dikelola dengan baik oleh Polri, yang paling penting Polri itu memiliki organ-organ di tingkat dua bahkan kecamatan,” kata Menhub usai penandatanganan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Bandara Komodo di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kemenhub tidak memiliki kelembagaan di daerah seperti yang sudah dibangun Polri hingga saat ini.

“Menjadi tidak efisien apabila membuat lembaga baru di sana (daerah), menurut saya pengelolaan Polri sudah bagus, biar kami dukung kegiatan Polri,” katanya.

Baca juga: Kemenhub resmi serahkan Bandara Komodo kepada swasta melalui KPBU

Menhub menuturkan kalaupun ada kerja sama dengan Polri, yakni untuk pengamanan jembatan timbang dan terminal.

“Kalaupun kami diminta untuk sedikit menambah, kami sudah konsultasi dengan Kapolri, saya minta tolong di jembatan timbang dan terminal karena ada ‘law enforcement’ (penegakan hukum), tentunya nanti di-back up oleh polisi. Supaya jangan mengganggu tim dari Polri, dua tempat saja di terminal dan jembatan timbang,” katanya.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai pihaknya berfokus pada persoalan terminal dan jembatan timbang ketimbang wacana pengalihan SIM dan STNK.

“Kita akan fokus menangani terminal dan jembatan timbang. Kita lebih bicara penguatan penegakan hukum. SIM, STNK dan BPKB seperti sekarang saja ya. Polisi membangun itu sudah lama dan kuat sekali ya,” katanya.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan bermotor di lokasi Samsat Keliling terdekat ini

Ia mengkhawatirkan tidak akan maksimal pengawasannya meskipun adanya Dinas Perhubungan di setiap provinsi.

“Kalau misalnya nanti di Dishub bagaimana nanti pengawasan di kita, itu yang dikhawatirkan Pak Menteri,” katanya.

Wacana pengalihan kelola pembuatan SIM dan STNK dari Polri ke Kemenhub muncul saat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta wacana pengurusan SIM, STNK, dan BPKB dikembalikan ke Kemenhub itu dikaji secara komprehensif.

Baca juga: Korlantas Polri kaji inovasi e-STNK

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020