Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah berencana akan segera menerapkan kenaikan biaya fiskal atau dokumen perjalanan luar negeri mulai 1 Januari 2009, sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Petrolius Saragih di Denpasar, Selasa, mengatakan, kenaikan biaya fiskal tersebut mencapai 150 persen untuk pengguna angkutan darat dan 100 persen penguna angkutan laut. Dikatakan, untuk fiskal WNI yang menggunakan angkutan udara semula dikenakan biaya sebesar Rp1 juta menjadi Rp2,5 juta. Sedangkan pengguna angkutan laut dari Rp500 menjadi Rp1 juta. Pemberlakukan itu akan berlaku setelah draf peraturan pemerintah (PP) tentang fiskal ditandatangani Presiden Bambang Yudhoyono. "Kita masih menunggu tanda tangan dari Presiden untuk menerapkan kebijakan mengenai kenaikan biaya fiskal tersebut," katanya. Namun rencana kenaikan biaya fiskal itu, kata Petrolius, juga akan diikuti dengan kebijakan bebas biaya fiskal bagi WNI yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Bagi WNI yang telah memiliki NPWP akan dibebaskan dari biaya fiskal. Bebas fiskal juga akan diberikan kepada istri yang suaminya telah memiliki NPWP, warga yang umurnya belum 21 tahun serta WNI yang melakukan perjalanan khusus, seperti duta kesenian, berobat ke luar negeri," ujarnya. Dikatakan kebijakan pemerintah menaikkan biaya fiskal dan pemberian bebas fiskal bagi WNI yang memiliki NPWP, memacu dan meningkatkan penerimaan negara dari fiskal serta merangsang orang untuk mengurus NPWP. Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, Muldirwan Zen mengungkapkan, jumlah penerimaan fiskal selama tahun 2007 sebanyak Rp50 miliar. Sedangkan hingga Nopember 2008 jumlah penerimaan dari fiskal meningkat mencapai Rp54 miliar. "Dalam sebulan rata-rata pajak dari biaya fiskal yang terkumpul sekitar Rp4 miliar. Tahun 2008 jumlah wajib pajak (WP) di Bali yang efektif sebanyak 232.479, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 219.977 WP," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008