Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) yang menyatakan Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena telah menodai ajaran Islam.

Ketua MUI, Cholil Ridwan, dalam acara jumpa pers Evaluasi Akhir Tahun dan Pernyataan Sikap MUI Pusat di Kantor MUI Jakarta, Selasa, mengatakan, Keppres itu juga harus menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran di luar agama Islam.

Menurut dia, seluruh dunia telah menganggap Ahmadiyah sebagai ajaran di luar Islam, termasuk Pakistan sebagai tempat asal lahirnya ajaran Ahmadiyah.

"Bahkan di Pakistan sendiri, Ahmadiyah dilarang menggunakan kata Masjid sebagai tempat ibadahnya. Warga Pakistan yang akan pergi haji, juga diwajibkan menyertakan surat `bersih dari Ahmadiyah`," katanya.

KH Cholil Ridwan juga menyarankan para kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang berisi larangan terhadap ajaran dan organisasi Ahmadiyah berada di wilayahnya, sebagaimana yang telah dilakukan Sumatera Selatan dan beberapa daerah lain.

Sedangkan Ketua MUI lainnya, Prof Dr Umar Shihab, mengatakan, MUI terus berupaya memberikan pemahaman dan penyadaran terhadap penganut Ahmadiyah agar mau kembali pada ajaran Islam yang benar.

"Ada yang sudah sadar dan masih ada juga yang belum sadar. MUI akan terus meyakinkan mereka bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan," katanya.

Masih Rawan

Sedangkan dalam Evaluas Akhir Tahun yang dibacakan Sekretaris MUI Pusat Hj Welya Safitri, MUI menyatakan bahwa kehidupan keagamaan di kalangan internal umat Islam masih rawan konfilk dan perpecahan, akibat munculnya aliran sesat dan paham-paham keislaman yang menyimpang.

MUI mengimbau pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja telah menodai, menista dan merendahkan ajaran Islam.

Dalam pernyataan akhir tahunnya, MUI juga mengimbau pemerintah untuk menegakkan dan menjalankan UU Pornografi dan peraturan yang berkenaan dengan itu agar masyarakat tidak jatuh dalam kehancuran akhlak dan dekadensi moral.

Terhadap penyelenggaraan haji 2008, MUI menilai telah berjalan baik dan lancar, namun masih ada persoalan yang yang dihadapi jemaah haji seperti masalah pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram.

Karena itu, MUI meminta pemerintah lebih serius dalam mencari lokasi pemondokan yang lebih baik dan dekat dengan Masjidil Haram.

Sedangkan menyangkut Pemilu dan Pilpres 2009, MUI berpandangan bahwa seluruh rakyat Indonesia mesti menyukseskannya karena Pemilu dan Pilpres merupakan media bagi rakyat dan bangsa untuk merubah nasib dan masa depannya.

MUI berpendapat, menghalang-halangi dan mengganggu suksesnya pesta demokrasi tersebut merupakan tindakan yang tercela dan tidak terpuji, serta bertentangan dengan peraturan yang ada.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008