Jakarta (ANTARA) - Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan perjanjian pajak antarnegara yakni persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dinilai akan memberikan kepastian hukum dalam investasi.

"P3B akan menjadi pelumas investasi," katanya saat hadir dalam diskusi Dialogue Kita di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Indonesia memiliki perjanjian P3B dengan 70 negara lain yang sudah efektif berlaku saat ini.

Baca juga: Kemenkeu akan negosiasi P3B dengan Korsel dan Jepang

Namun, beberapa di antara P3B itu harus diamandemen lagi karena disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan standar perpajakan internasional.

Beberapa waktu lalu, Indonesia-Singapura menyepakati negosiasi P3B yang terakhir disepakati tahun 1992.

Menurut dia, renegosiasi perjanjian pajak juga dilakukan karena perubahan kegiatan ekonomi saat ini yang mengarah digital.

Selain itu, lanjut dia, hak pemajakan sebelumnya belum sekencang saat ini dan faktor lainnya adalah negosiasi dilakukan untuk menstimulus ekonomi.

Peneliti pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) itu menambahkan dengan adanya negosiasu P3B dengan negara lain, merupakan sinyal bagi suatu negara untuk mendorong investasi.

Baca juga: Kemenkeu optimistis P3B RI-Singapura genjot arus investasi

"Mereka ingin memberikan investasi. Menariknya tujuan P3B ini untuk investasi adalah pengurangan tarif," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah menandatangani amandemen P3B pada Selasa (4/2/2020).

Perubahan perjanjian P3B Indonesia-Singapura tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan dinamika kondisi perekonomian dan standar perpajakan internasional.

Poin-poin kesepakatan dalam P3B baru antara lain mencakup tarif branch profit tax yang mengalami penurunan dari sebelumnya 15 persen ke 10 persen.

Tarif pajak royalti juga berubah dari yang sebelumnya tarif tunggal 15 persen menjadi 10 persen untuk hak cipta karya sastra, seni dan film.

Tarif pajak royalti ikut ditetapkan menjadi delapan persen untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan atau kegiatan ilmiah.

Kesepakatan ini ikut mengatur perpajakan kontrak bagi hasil dan kontrak karya untuk sektor minyak, gas dan pertambangan.

Indonesia juga mendapatkan hak untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

Dengan tercapainya kesepakatan, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax, maka diharapkan terjadi peningkatan investasi dari Singapura.

Selain itu, perjanjian ini juga bermanfaat untuk menutup celah penghindaran maupun pengelakan pajak yang telah melintas batas negara.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020