Padang (ANTARA) - Bakal calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat 2020 diminta untuk menyerahkan bukti dukungan berupa KTP di awal waktu dari jadwal 16-20 Februari 2020 sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019.

"Ini untuk antisipasi agar jika ada kekurangan atau kesalahan administrasi dalam bukti dukungan itu, pasangan bakal calon masih bisa memperbaiki sebelum 20 Februari 2020," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini belum ada pasangan bakal calon perseorangan yang mengkonfirmasi kapan akan menyerahkan bukti dukungan KTP yang dibutuhkan untuk bisa maju sebagai calon.

Baca juga: KPU sosialisasikan pendaftaran calon perseorangan di Pilgub 2020

Sementara itu berdasarkan simulasi yang dilakukan sebelumnya, KPU Sumbar menilai ruangan di kantornya tidak memadai untuk menerima bukti dukungan dari pasangan bakal calon perseorangan, karena itu penerimaan dialihkan ke Gedung Pramuka yang tidak jauh dari kantor KPU Sumbar.

"Kita segera komunikasikan ini dengan semua pihak seperti Bawaslu, kepolisian, Satpol PP untuk mempersiapkan penerimaan bukti dukungan," katanya.

Selain itu, KPU juga akan melakukan simulasi kembali kesiapan pendaftaran dan penyerahan bukti dukungan di Gedung Pramuka pada 14 atau 15 Februari 2020.

Saat ini baru dua pasangan yang menyatakan ikut menjadi bakal calon perseorangan pada Pilgub Sumbar yaitu Fakhrizal-Genius Umar dan Syamsu Jalal-Aldi Taher.

Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah, setiap provinsi yang memiliki daftar pemilih lebih dari dua juta hingga enam juta, pasangan perseorangan harus memiliki dukungan sebesar 8,5 persen jumlah pemilih.

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai menyebutkan jumlah itu untuk Pilgub Sumbar 2020 sekitar 316.051 lembar foto kopi KTP.

Baca juga: Aldi Taher datangi KPU Sumbar berkonsultasi pendaftaran Pilkada 2020

Baca juga: Sumbar manfaatkan teknologi pantau Pilkada 2020

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020