Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyebutkan perusahaan pembiayaan leasing dan multifinance masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui Pengadilan Negeri (PN) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tersebut justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Leasing (sewa guna usaha) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Tapi dengan catatan prosedur sudah dijalankan,” katanya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Perusahaan pembiayaan dorong peningkatan literasi keuangan

Hal tersebut terkait adanya simpang siur tentang putusan MK tertanggal 6 Januari 2020 itu bahwa pemegang hak fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN.

Di sisi lain menurut Suwandi, masyarakat perlu mengetahui dan memahami keputusan MK tersebut secara keseluruhan sebab masih ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet.

“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong. Perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi,” ujarnya.

Baca juga: Perusahaan pembiayaan ini permudah masyarakat dan mahasiswa sewa properti

Suwandi menjelaskan sepanjang debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan dalam putusan MK turut menyatakan bahwa antara debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan terkait kondisi yang membuat wanprestasi.

“Jadi ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, harga bunga yang harus dibayar, jangka waktu, batas waktu pembayaran angsuran. Bagaimana jika tidak membayar angsuran serta berapa dendanya,” katanya.

Baca juga: KB Capital Korsel gandeng Sun Motor perkuat layanan pembiayaan otomotif

Chairman Infobank Institute Eko Suprianto mengatakan saat ini perusahaan leasing semakin selektif dalam memberikan pembiayaan seperti memperketat manajemen risiko, lebih mempertahankan kualitas dengan debitur yang potensial, dan berakhirnya pemberian DP rendah.

“Ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur sontoloyo yaitu mereka yang tidak mau membayar utangnya tapi masih tetap ingin menguasai kendaraannya yang belum lunas dibayar,” kata Eko.

Baca juga: 102 perusahaan pembiayaan tidak dapat manfaatkan DP nol persen

Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank, penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance hingga Juni 2019 mencapai Rp463,38 triliun atau tumbuh 4,47 persen (yoy) dibandingkan Juni 2018 yaitu Rp443,54 triliun.

Sebanyak 22 persen di antaranya disalurkan untuk kendaraan bermotor roda dua, 41,6 persen untuk kendaraan roda empat, dan sisanya untuk barang konsumsi lain seperti infrastruktur, jasa piutang usaha, serta barang produktif.

Sementara itu, total aset perusahaan multifinance di Indonesia mencapai Rp513,2 triliun atau tumbuh 2,72 persen (yoy) pada Juni 2019 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp499,3 triliun.

“Non performing financing (NPF) perusahaan multifinance masih terjaga di kisaran 2,75 persen sampai 2,89 persen,” ujar Eko.

Baca juga: OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan "Fintech" pembiayaan,

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020