Ada debitur macet yang juga minta perlindungan LSM agar tidak dikejar pihak ketiga padahal dia telah lalai membayar kewajibannya
Jakarta (ANTARA) - Chairman Infobank Institute Eko Suprianto mengatakan perusahaan pembiayaan multifinance serta leasing saat ini bersikap lebih hati-hati dan selektif dalam memberikan pembiayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait fidusia.

“Ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur sontoloyo yaitu mereka yang tidak mau membayar utangnya tapi masih tetap ingin menguasai kendaraannya yang belum lunas dibayar,” katanya di Jakarta, Senin.

Eko menuturkan berbagai langkah hati-hati yang diambil oleh perusahaan leasing (sewa guna) yaitu mulai dari menaikkan uang muka (DP), memperkuat manajemen risiko, hingga mempertahankan kualitas dengan debitur yang potensial.

Ia menyebutkan selama ini model perusahaan leasing hanya mengandalkan uang muka yang kecil dengan jaminan BPKB atas nama debitur sehingga sangat berisiko tinggi ketika debitur tidak membayar angsuran dan macet.

“Bayangkan hanya bermodal uang muka 10 persen bahkan lebih kecil, seseorang sudah bisa membawa kendaraan meski BPKB sebagai jaminan atas nama debitur,” ujarnya.

Baca juga: APPI: Perusahaan pembiayaan bisa tarik kendaraan debitur macet

Tak hanya itu, Eko mengatakan terkadang kreditur juga melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga terjadi ekses karena debitur macet sulit dihubungi dan tidak kooperatif.

“Ada debitur macet yang juga minta perlindungan LSM agar tidak dikejar pihak ketiga padahal dia telah lalai membayar kewajibannya,” katanya.

Ia melanjutkan perusahaan leasing mengklasifikasi empat kategori debitur yang macet yaitu nasabah dan unit mobil atau motor ada, nasabah ada namun unit tidak ada, nasabah tidak ada namun unit ada, serta nasabah dan unit tidak ada.

“Untuk kategori 2,3, dan 4 tentu tidak bisa lewat pengadilan padahal debitur ini macet karena belum lunas jadi menimbulkan kerugian bagi leasing. Ada unit yang hilang, dijual, atau digadaikan,” jelasnya.

Baca juga: Perusahaan pembiayaan dorong peningkatan literasi keuangan

Eko pun menyarankan agar dalam jangka pendek MK seharusnya menyurati seluruh pengadilan yang menyangkut kasus fidusia untuk diberikan penetapan secepatnya.

“Jika perlu amandemen UU Fidusia untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sudah berubah ini atau ada baiknya diikutkan dalam omnibus law sektor keuangan,” katanya.

Baca juga: Perusahaan pembiayaan ini permudah masyarakat dan mahasiswa sewa properti

Sebagai informasi, pada 6 Januari 2020 yang lalu MK telah mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang justru memperjelas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan perusahaan leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui Pengadilan Negeri (PN) setelah adanya putusan MK tersebut.

Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Tapi dengan catatan prosedur sudah dijalankan,” katanya.

Baca juga: 102 perusahaan pembiayaan tidak dapat manfaatkan DP nol persen

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020