Jakarta (ANTARA) - Aktris Nanie Darham yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya lantaran perannya sebagai pengedar kokain menggunakan media sosial untuk memesan barang haram itu dari luar negeri.

"Sistemnya adalah dengan cara memesan dengan 'delivery order' menggunakan media sosial, itu cara memesannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Meski demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut mengenai media sosial maupun metode pemesanan itu karena proses investigasi Kepolisian masih berjalan.

Dia hanya menyampaikan polisi sudah mengantongi identitas bandar kokain dan mengatakan kokain ini didatangkan dari luar negeri.

"Kita sudah kantongi namanya tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri," kata Yusri.

Baca juga: Aktris Nanie Darham ditangkap, diduga jadi pengedar kokain

Nanie diketahui adalah salah satu pemeran dalam film layar lebar berjudul "Air Terjun Pengantin".

Ditangkapnya Nanie berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.

"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki, ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.

Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau "happy five".

Setelah menangkap JA dan WED, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham

"Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," katanya.

Baca juga: Aktris Nanie Darham datangkan kokain dari luar negeri
Nanie Darham (ANTARA/Fianda Rassat)
Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020