Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang tersebut, katena tidak mungkin terdakwa menerima uang tersebut tanpa sepengetahuan bupati
Semarang (ANTARA) - Staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan di kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.

Baca juga: Kepala Dishub: Bupati Tamzil minta Rp50 juta untuk persiapan Lebaran

Menurut jaksa, terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang diperuntukkan bagi Bupati M.Tamzil.

Total suap yang diterima Agoes dari Akhmad Shofian sebesar Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.

Atas pemberian uang itu, terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp50 juta dan ajudan bupati, Wisnu Uka Sejati, yang juga menjadi perantara memperoleh bagian Rp75 juta.

Jaksa menyebut uang suap tersebut diserahkan terdakwa kepada Bupati Tamzil di ruang kerjanya.

Baca juga: Sekda ungkap perjanjian Bupati Kudus dan pengusaha saat pilkada

"Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang tersebut, katena tidak mungkin terdakwa menerima uang tersebut tanpa sepengetahuan bupati," katanya.

Sementara dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa merupakan mantan narapidana yang sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus dugaan korupsi.

Menurut dia, hukuman yang pernah dijalani terdakwa ternyata tidak memberikan efek jera karena terdakwa kembali melakukan tindak pidana yang sama dengan modus yang berbeda.

Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Baca juga: Ajudan yakini uang suap diterima Bupati Tamzil

Baca juga: Bupati Tamzil heran ajudannya tidak ikut dijerat dalam kasusnya

Baca juga: Bupati Tamzil pilih relawannya jadi pejabat Pemda Kudus

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020