"Kami sudah menyerahkan empat usulan raperda ini ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan menjadi perda," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah, di Pangkalpinang, Senin.
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan empat rancangan peraturan daerah atas perubahan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 sebagai payung hukum mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami sudah menyerahkan empat usulan raperda ini ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan menjadi perda," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan tiga usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022, yaitu Raperda Objek Baru dan Penyesuaian Biaya Retribusi pada UPTD Balai Laboratorium Dinkes Provinsi Kepulauan Babel, Raperda atas Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Pemprov Babel.
Baca juga: Gubernur Babel ungkap kendala bangun tiga pelabuhan

Raperda atas Penyesuaian Tarif dan Penggantian Nomenklatur UPTD Balai Hyperkes Pada Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel, dan keempat, usulan atas biaya cetak peta informasi, jasa pemakaian printer/plotter, jasa penggambaran peta topogragi, dan peta potensi SDM mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan pada Dinas ESDM..

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sehingga semua nomenklatur program perangkat daerah yang digunakan dalam RPJMD 2017-2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus merujuk pada permendagri tersebut," ujarnya.

Menurut dia, perubahan peraturan dan adanya evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian PAN dan RB terhadap SAKIP Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel menjadi dasar pertimbangan atas pengajuan usulan Raperda mengenai RPJMD.
Baca juga: DPRD - Pemprov Babel kembali bahas Raperda RZWP3K

Sedangkan terkait usulan raperda jasa retribusi jasa, karena adanya penyesuaian, namun juga terdapat sejumlah objek retribusi yang belum dimasukkan dalam nomeklatur peraturan yang ada.

"Penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum dilaksanakan karena dengan bertambahnya objek retribusi, penyesuaian tarif retribusi, dan perubahan nomenklatur pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas terkait," katanya pula.

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020