Kami mengapresiasi betapa 32 bendesa adat (pimpinan desa adat) di Kecamatan Ubud sangat antusias menyelamatkan wilayahnya dari pelaku 'money changer' bodong
Gianyar (ANTARA) - Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali menyoroti dugaan adanya pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tak berizin yang sebelumnya beroperasi di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, telah beralih ke daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Kami melihat kecenderungan oknum penipu dalam kegiatan penukaran valuta asing yang dari Kuta lari ke Ubud karena di kawasan Kuta dan Seminyak itu sudah mulai ketat pengawasannya," kata Ketua Badan Pengurus Daerah APVA Bali Hj Ayu Astuti Dhama di sela-sela kegiatan sosialisasi Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali terkait ketentuan KUPVA BB di Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin.

Menurut Ayu, modus penipuan yang umumnya dilakukan oknum pelaku KUPVA BB (money changer) tak berizin adalah dengan melakukan kurang bayar terhadap transaksi penukaran mata uang asing dari wisatawan mancanegara.

Baca juga: Bank Indonesia tertibkan 41 usaha penukaran valas tak berizin di Bali


"Karena kami mendapatkan informasi tamu (wisatawan) ditipu-tipu itu, maka kami melakukan pengamatan ke Ubud," ucapnya.

Dari hasil pemantauannya hingga akhir 2019, ditemukan ada sekitar 12 gerai valuta asing diduga ilegal di kawasan wisata Ubud itu.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah dari pihak Kecamatan Ubud dan Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud, yang meminta pembekalan dan sosialisasi mengenai ketentuan KUPVA BB.

"Sosialisasi dan pembekalan ini sengaja diberikan kepada para bendesa (pimpinan desa adat) karena memang mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan kegiatan usaha penukaran valuta asing juga berada di wilayah desa adat," ujarnya.

Jika para pimpinan desa adat sudah paham, lanjut Ayu, maka mereka bisa menginformasikan lebih lanjut mengenai ciri-ciri KUPVA BB tak berizin kepada masyarakatnya, dan kemudian melaporkan kepada pihak terkait jika di lingkungan sekitar ditemukan pelaku penukaran valas ilegal.

Baca juga: Wisatawan diminta hindari transaksi di tempat penukaran valas ilegal


"Harapan kami, dengan adanya sosialisasi dan penandatanganan pernyataan bersama dengan melibatkan Majelis Desa Adat di Kecamatan Ubud ini, maka akan berkurang money changer tak berizin. Di samping kami memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa usaha KUPVA masih menjanjikan bagi Ubud dengan geliat wisatanya yang bagus," katanya.

Bahkan pihaknya menginginkan jika ke depannya antisipasi kehadiran money changer ilegal juga bisa tertuang dalam "perarem" atau kesepakatan adat tertulis. "Kami mengapresiasi betapa 32 bendesa adat (pimpinan desa adat) di Kecamatan Ubud sangat antusias menyelamatkan wilayahnya dari pelaku 'money changer' bodong," ujar Ayu.

Sebelumnya pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat hingga akhir Januari 2020, jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB Berizin di Provinsi Bali tercatat sejumlah 627 kantor, yang terdiri dari atas 127 kantor pusat dan 500 kantor cabang.

Baca juga: Ingat, penyelenggara penukaran valas harus berizin


Kepala Divisi SP PUR Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo Widjajati mengatakan jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB Berizin itu meningkat 3,35 persen (yoy), dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 606 kantor, yang terdiri dari 123 kantor pusat dan 483 kantor cabang.

Sementara itu, dibandingkan nasional jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB di Provinsi Bali mencapai 29 persen.

Untuk jaringan kantor KUPVA BB yang berlokasi di Kabupaten Gianyar tercatat sejumlah 69 kantor yang terdiri dari 12 Kantor Pusat dan 57 Kantor Cabang, dengan total transaksi Rp3,97 triliun atau 11 persen dari total transaksi KUPVA di wilayah Provinsi Bali yang mencapai Rp37,8 triliun.

Baca juga: BI-Polda NTT tertibkan tempat penukaran valuta asing tak berizin

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020