Sedangkan harga jual atau pembelian kembali (buy back) emas Antam merangkak naik Rp2.000 berakhir di angka Rp692.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp412.500
- Harga emas 1 gram : Rp776.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.501.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.223.000
- Harga emas 5 gram : Rp3.700.000
- Harga emas 10 gram : Rp7.335.000
- Harga emas 25 gram : Rp18.230.000
- Harga emas 50 gram : Rp36.385.000
- Harga emas 100 gram : Rp72.700.000
- Harga emas 250 gram : Rp181.500.000
- Harga emas 500 gram : Rp362.800.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp725.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Kekhawatiran virus meningkat, emas terangkat ke tertinggi satu minggu
Baca juga: Rupiah Selasa pagi menguat 28 poin
Baca juga: IHSG diprediksi terus menguat, terkerek bursa saham global
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020