Modusnya uang palsu yang sudah dicetak itu lalu dibelanjakan ke warung-warung kecil dan uang hasil kembaliannya dibagi-bagi."
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar sindikat pengedar uang palsu atau upal setelah berhasil menahan pelaku berinisial AA (40) di wilayah Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Pelaku AA ini merupakan pembuat uang palsu yang selanjutnya diedarkan oleh tersangka lain yang sudah terlebih dahulu kami tangkap," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi di Bekasi, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Sindikat Pengedar Upal Miliaran Rupiah Dibongkar

Baca juga: Polda Metro tangkap pembuat mata uang asing palsu

Baca juga: Polda Jatim bongkar sindikat peredaran uang palsu di Jember


Sunardi mengatakan pelaku AA berhasil diamankan petugas di sebuah rumah di Cakung yang dijadikan tempat pencetakan uang palsu tersebut.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit printer, kertas HVS ukuran A4, serta tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Kepada petugas tersangka mengaku sudah tiga tahun beroperasi. Dalam satu minggu pelaku mampu mencetak uang palsu senilai Rp3 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Kepala Kepolisian Sektor Tambun Kompol Siswo mengatakan penangkapan AA berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran uang palsu di Kampung Gabus Pabrik RT 05/04 Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara pada Kamis (6/2/2020) lalu.

Uang palsu tersebut diedarkan oleh tersangka RFI (19) dan AG (17) dengan cara membelanjakannya ke kios-kios kecil secara random namun aksi kedua pelaku diketahui pemilik kios yang menyadari uang tersebut adalah palsu.

"Modusnya uang palsu yang sudah dicetak itu lalu dibelanjakan ke warung-warung kecil dan uang hasil kembaliannya dibagi-bagi," ungkapnya.

Selanjutnya pemilik kios melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian dan tak butuh waktu lama petugas berhasil mengamankan keduanya. Dari keterangan kedua tersangka inilah didapati lokasi pencetakan uang palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur.

"Kedua ABG ini juga berasal dari Cakung. Mereka berangkat dari Cakung pukul 18.30 WIB dan mulai beraksi membelanjakan upal ke sejumlah warung secara acak," kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020