"Kita tidak diam, kami tetap memantau. Tapi kita hormati ini sampai dimana, artinya kita ini harus berjenjang," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, di Banda Aceh, Selasa.
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial menyatakan sedang berupaya untuk memulangkan puluhan nelayan kecil asal Aceh yang masih tertahan di sejumlah negara, diduga karena melanggar batas teritorial antarnegara saat melaut.

"Kita tidak diam, kami tetap memantau. Tapi kita hormati ini sampai dimana, artinya kita ini harus berjenjang," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, di Banda Aceh, Selasa.

Dia menyebutkan Dinas Sosial Aceh mencatat sebanyak 33 orang nelayan Aceh masih tertahan di Thailand Selatan dan 19 orang berada di Andaman, India.
Baca juga: 57 nelayan kecil Aceh masih ditahan di luar negeri

Menurutnya, Bupati Kabupaten Aceh Timur Hasballah atau Rocky telah menyurati Kementerian Luar Negeri RI, karena warganya ikut dalam rombongan nelayan tersebut.

Begitu juga dengan anggota DPR Aceh Iskandar Al Farlaky yang telah melayangkan surat juga ke Kemenlu RI dalam upaya proses pemulangan nelayan tersebut.

Menurut dia, Dinsos Aceh tidak perlu lagi mengirim surat ke Kemenlu RI, namun hanya menunggu tindak lanjut surat itu dari Kemenlu RI menyangkut proses pemulangan nelayan kecil asal daerah Serambi Mekkah.

"Kami tetap berkomunikasi dengan Kemenlu, kita lihat nanti. Untuk sementara kita tunggu dulu itu," katanya pula.
Baca juga: DPR Aceh minta pemerintah pulangkan enam nelayan ditahan di India

Sebelumnya, Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 57 nelayan Aceh di luar negeri, antaranya 31 tertahan di Thailand, 25 orang di India, dan satu orang sedang menjalani hukuman penjara di Myanmar.

"Iya ada 57 orang nelayan kita yang ditahan di luar negeri," kata dia lagi.

Panglima Laot berharap Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk segera mengadvokasi 57 nelayan Aceh tersebut, baik yang sedang menjalani hukuman yang diharapkan dapat diringankan hukumannya, serta yang sedang proses hukum agar bisa dibebaskan.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020